Sales Masuki Rumah dan Sita Barang Tanpa Izin, Warga Palembang Laporkan ke Polisi

 Neliwati (36) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Neliwati (36) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Merasa tidak terima rumahnya sudah dimasuki oleh rombongan sales dan menyita barang kreditan tanpa izin, Neliwati (36) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/2) sore.


Kedatangan wanita yang berdomisili di Jalan Mojopahit VIII, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini untuk melaporkan rombongan sales yang diperkirakan berjumlah tujuh sampai delapan orang ke pihak berwajib, atas tuduhan pencurian.

Neliwati menceritakan kejadiannya terjadi di rumahnya yang berada di Perumahan Dream’Sland 1 di Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, dia mendapatkan kabar dari pihak keamanan komplek bahwa ada beberapa orang yang mengaku dari CV Bintang hendak mengambil barang kreditan berupa sofa dan Air Conditioner (AC).

"Saat menerima telepon dari saksi, saya mengatakan jangan dibuka pintu rumah, namun saksi (keamanan) menjawab bahwa ada satu karyawan dari CV Bintang mengatakan bahwa apabila ada barang - barang milik saya hilang akan diganti," jelas Nelwati.

Meski sudah dilarang untuk membuka rumah, lantaran dalam keadaan kosong, tambah Nilawati, rombongan sales tersebut tetap membukanya dan mengambil barang-barang yang masih berstatus kredit berupa AC dan Sofa.

“Saya kesana dan mengecek rumah, ternyata pintu sudah terbuka. Waktu masuk melihat sudah sangat berantakan Pak. Kami mengecek barang, ada barang yang hilang, berupa satu unit laptop dan satu keping CD pernikahan. Mereka juga mengambil kabel-kabel listrik yang terpasang di AC, padahal itu bukan milik mereka,” jelas dia.

Dia mengatakan tidak mempermasalahkan apabila AC yang mau diambil, lantaran emang kesalahannya yang menunggak pembayaran. Namun saat itu, salah satu sales menghubungi agar membayar cicilan sofa satu bulan.

“Setelah saya transfer cicilan satu bulan, ternyata tetap saja diambil juga. Besoknya ayuk saya datangi tempat mereka, melunasi sisa pembayaran sofa. Namun sampai saat ini sofa belum juga mereka kembalikan,” tuturnya.

Lanjutnya, saat penyitaan dilakukan sedang berada di Kota Batam. "Berharap laporan saya ini ditindak lanjuti, apalagi terlapor ini diduga mengambil barang milik pribadi yang saya beli sendiri," tutur dia.

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

"Benar adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, sudah diterima di SPKT selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri.