Korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah agar bisa lebih selektif lagi dalam menyalurkan dana hibah. Apalagi, saat ini telah dikeluarkan pemerintah pusah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Dimana didalamnya mengatur mekanisme pemberian dana hibah. Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar memastikan belanja hibah kali ini akan lebih selektif karena peraturannya sudah berbeda.
“Sekarang pengajuan hibah harus lengkap proposalnya, harus ada verifikasi, jangan seperti kejadian di Masjid Sriwijaya kemarin. Proposal tidak ada, verifikasi tidak tahu,” katanya, Kamis (28/10).
Sebelum pengesahan anggaran politisi PKB ini memastikan semua berkas hibah termasuk proposalnya sudah ada semua dan bisa terlihat dari fisik proposal.
“Kami harus tahu juga ada proposal hibah itu, jangan kami hanya mendapatkan laporan saja, kami ingin lihat juga, minimal di cek ada pertanggungjawaban, ada dari OPD terkait yang akan menyalurkan hibah,” katanya.
Hal senada dikemukakan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel mengingatkan agar penyaluran dan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Pesan ini disampaikan agar tidak menemui masalah hukum di kemudian hari.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya banyak persoalan hukum yang menyangkut soal hibah,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli.
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja