Kasus Korupsi Dana Covid, Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir

Penyidik Kejati Sumut menggiring JS untuk menjalani penahanan/Ist
Penyidik Kejati Sumut menggiring JS untuk menjalani penahanan/Ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS. Tak hanya JS, Kejati juga menahan tiga orang lainnya masing-masing berinisial SES, MT dan SS.


Keempatnya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah tersebut. Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menuturkan, empat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. SES merupakan rekanan, MT dan SS selaku PPK Kegiatan.

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.