Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS. Tak hanya JS, Kejati juga menahan tiga orang lainnya masing-masing berinisial SES, MT dan SS.
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
- Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Palembang Sudah Tangani 87 Perkara
- Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut
Baca Juga
Keempatnya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah tersebut. Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menuturkan, empat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. SES merupakan rekanan, MT dan SS selaku PPK Kegiatan.
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- SFC Hadapi Tantangan Berat di Playoff Degradasi, Pelatih Butuh Tambahan Pemain