Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan silahturahmi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
- Berlaku 18 Oktober, Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal
- Heboh Nama Produk Tuyul, Wine dan Beer Lolos Halal, Begini Respons Kemenag dan MUI
- Jauh dari Target, Realisasi Program Sertifikasi Halal Baru Capai 4 Juta
Baca Juga
BPJPH Kemenag menegaskan tak ada pengambilalihan label halal dari MUI. BPJPH menegaskan proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama.
"Jadi ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, Jumat (18/3).
Mastuki menjelaskan, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak. Sehingga semua pihak saling memberikan masukan.
"BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH," katanya.
Setelah itu, MUI bakal menetapkan ketetapan halal. Mastuki menegaskan BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan MUI.
"Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan ketetapan halal, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI, jadi interdependensi saling ketergantungan," ujar Mastuki.
- MUI Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus, Serukan Persatuan Lintas Agama
- Pemprov Sumsel Siapkan Kantor Baru untuk MUI, Target Realisasi Tahun Depan
- MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi