Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota Dewan, Badan Kehormatan DPRD Sumsel: Kita Proses Kalau Ada

Ketua  Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Selatan, Syamsul Bahri . (ist/net)
Ketua  Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Selatan, Syamsul Bahri . (ist/net)

Ketua  Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Selatan, Syamsul Bahri mengaku akan segera melakukan proses sesuai aturan dewan bila mereka telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota mereka inisial AS.


AS sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dalam perekrutan  tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

"Kita proses kalau ada kebenaran sesuai aturan tatib DPRD Sumsel," kata Syamsul, Senin (30/1).

Syamsul menjelaskan, sejauh ini BK DPRD Sumatera Selatan belum menerima laporan yang diduga menjerat AS. Sehingga, mereka pun menunggu laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut.

"Belum ada laporan kalau ada laporannya akan kita tindak lanjuti,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel berinisial AS dilaporkan warga OKU Timur atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Pelapor kasus tersebut diketahui bernama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan. 

Dalam laporan tersebut tertulis, bahwa pada Maret 2022 lalu, Eko yang menjadi korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.

Terlapor AS  saat itu meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. 

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping.