Diduga Tipu Warga hingga Rugi Rp105 Juta, Oknum Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Eko Pujianto pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumsel inisial AS saat membuat laporan di Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Eko Pujianto pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumsel inisial AS saat membuat laporan di Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel berinisial AS dilaporkan warga OKU Timur atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.


Pelapor kasus tersebut diketahui bernama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan. 

Dalam laporan tersebut tertulis, bahwa pada Maret 2022 lalu, Eko yang menjadi korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS. 

Terlapor AS  saat itu meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. 

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp15 juta kepada setiap calon pendamping. 

Terlapor AS lalu menjanjikan uang Rp5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direkrut. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp60 juta. 

Uang sebesar Rp60 juta tersebut oleh Ahmad Abdullah Attamiyah diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya yang berada di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. 

Selang seminggu kemudian Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp45 juta. 

Oleh Ahmad Abdullah Attamiyah uang sebesar Rp 45 juta tersebut diserahkan lagi ke terlapor AS di rumahnya di Palembang. Setelah uang semuanya telah diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian dilaksanakan. 

Terlapor AS pun mengatakan tes akan dilaksanakan pada Juni 2022, namun setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian. 

Karena itulah para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS agar dikembalikan. Setelah diminta terlapor AS tidak bisa mengembalikan uang para korban senilai Rp105 juta hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel. 

Terlapor AS ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon meminta wartawan untuk menanyakan langsung perihal tersebut ke lawyernya. 

"Oh langsung be yo hubungi lawyer aku, aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan,"singkatnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.

 "Akan saya cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"katanya.