Respons Wakil Ketua DPRD Sumsel Terkait Oknum Anggotanya Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Warga OKU Timur

 Wakil  Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramandha  Kiemas . (RmolSumsel.id)
Wakil  Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramandha  Kiemas . (RmolSumsel.id)

Wakil  Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramandha  Kiemas angkat bicara terkait adanya oknum anggota mereka inisial AS yang dilaporkan atas dugaan penipuan seorang warga OKU Timur dengan kerugian mencapai Rp 105 juta.


Giri menegaskan, ia belum mengetahui pasti kasus yang melanda AS. Sehingga, ia meminta kasus itu dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Kalau bisa permasalahannya bisa diselesaikan secara baik-baik,” kata Giri dikonfirmasi RMOLSumsel,id, Jumat (27/1/2023).

Dari hasil penelusuran RMOLSumsel, AS diketahui merupakan anggota DPRD Sumsel dari fraksi partai Demokrat.

Namun, Giri meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dari polisi terkait kasus yang menimpa AS.

“ Kita tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah dulu terhadap permasalahan tersebut,”ujar Giri.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel berinisial AS dilaporkan warga OKU Timur atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Pelapor kasus tersebut diketahui bernama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan. 

Dalam laporan tersebut tertulis, bahwa pada Maret 2022 lalu, Eko yang menjadi korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.

Terlapor AS  saat itu meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. 

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping.