Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.
- Jadi Tersangka Suap, KPK Limpahkan Kabasarnas RI dan Anak Buahnya ke Puspom Mabes TNI
- Heboh Oknum Polisi Palembang Aniaya Mantan Pacar, Ternyata Positif Narkoba
- Polda Limpahkan Tersangka Pencabulan Rian "Pemeran Sumpah Pocong’ ke Kejari Palembang
Baca Juga
Namun, terpidana kasus penganiayaan anak itu menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4).
Sejauh ini, salah satu aktivitas Bahar selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.
Ichwan mengklaim bahwa banyak narapidana di Lapas Pondok Rajeg menjadi murid dari Bahar. Sehingga ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.
“Semua mantan preman semua, kan. Alhamdulillah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama Habib Bahar,” katanya.
- Pelatih Tari di Pagar Alam Bantah Cabuli Siswa SMA, Sebut Sudah Seperti Kakak dan Adik
- Aliran Duit Gembong Narkoba Fredy Pratama Ternyata Ditampung Bapaknya
- KPK Bakal Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal Pencucian Uang