Aliran duit hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ternyata tidak berputar terlalu jauh. Berdasarkan pengungkapan Bareskrim Polri, uang penjualan narkoba Fredy Pratama ternyata dikirim ke rekening orang tuanya.
- Modus Penyelundupan 23,7 Kilogram Sabu di Palembang, Siapkan Mobil Lalu Dijemput Kurir
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
- Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara
Baca Juga
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, uang tersebut dipakai untuk mengembangkan bisnis karaoke hingga hotel. Namun terkait nominal, Mukti tidak menjabarkan secara gamblang.
"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran, dan sebagainya," tutur Mukti kepada wartawan, Sabtu (16/9).
Dalam kasus gembong narkoba ini, penyidik juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta akan memproses ayah Fredy Pratama.
"Juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset pencucian uang Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," kata Mukti.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap kasus narkotika kejahatan lintas negara jaringan kriminal berkelas kakap, termasuk Fredy Pratama yang kini masih buron. Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Fredy Pratama.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online