Kakek Usia Setengah Abad Tertangkap Bawa 9.930 Butir Pil Ekstasi

 Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang disita dari tersangka Johan Maliki. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang disita dari tersangka Johan Maliki. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang kakek berusia 66 tahun membawa 9.930 butir pil ekstasi logo hello kitty warna abu-abu.


Kakek tersebut bernama Johan Maliki alias Jo Maliki warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.

Johan disergap polisi di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin sedang berjalan menenteng kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi pada Senin 31 Juli 2023. 

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan penangkapan tersangka Johan Maliki berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat adanya rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin yang dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi. 

"Dari sinilah anggota langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju sebuah rumah membawa kantong plastik yang berisi 9930 butir pil ekstasi,"kata AKBP Harissandi kepada wartawan saat pres rilis Jumat 4 Agustus 2023.

Diakui Harissandi, tersangka Johan Maliki sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. "Dari pengakuan tersangka barang tersebut bukan miliknya melainkan milik Ade dirinya hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,"ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Johan Maliki adalah residivis dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,"tuturnya.

Dihadapan polisi, tersangka Johan mengaku dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan nanti ada yang akan mengambilnya. Untuk upah Ade tidak menjanjikan berapa karena dia hanya disuruh mengambil dan menyimpan saja. 

"Barang itu dibungkus dua kantong plastik saya tentang mau saya simpan ke rumah saya di Tanah Mas tapi saya keburu ditangkap sebelum sampai rumah,"katanya.