Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, berupaya memerangi peredaran gelap narkoba baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun pada internal pegawainya. Komitmen itu dibuktikan dalam menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai pada Lapas Kelas IIB Martapura.
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Penguatan Tusi di Lapas Sekayu
- Pastikan Indeks RB Meningkat, Kakanwil Ajak Satker Kemenkumham Sumsel Penuhi Capaian RKT RB 2023
- Lapas Muara Enim Terima Bantuan Mobil Tangki Air
Baca Juga
Berkaitan dengan proses hukum oknum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Indro Purwoko menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian dari Polres OKU Timur. “Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas pada petugas tersebut jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan. “Saya pasti akan mengusulkan sanksi terberat, terlebih kasus narkoba ini mencoreng nama baik instansi, sehingga kami tindak lanjuti”, tuturnya.
Terkait dengan status jabatannya, Kakanwil memerintahkan Kalapas Martapura untuk segera menganti Karupam IV Lapas Martapura
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pegawai berinisial IH, diringkus kepolisian saat kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati Martapura OKU Timur (30/1).
Kakanwil Indro Purwoko menambahkan, Ia bersama jajarannya gencar melakukan pembinaan dan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawai terlebih untuk kasus narkoba. Ia memastikan, sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat