Kajari Sebut Kota Prabumulih Jadi Tempat Perlintasan Peredaran Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Kamis (15/7). (ist/rmolsumsel.id)
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Kamis (15/7). (ist/rmolsumsel.id)

Peredaran narkoba di Kota Prabumulih kian marak. Letaknya yang cukup strategis membuat kota ini menjadi lokasi tempat perlintasan peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan saat dibincangi Jumat (16/7).


Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juni, sebanyak 62 perkara kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih. Dari jumlah perkara tersebut, tidak ada satupun berperan sebagai bandar narkoba.

“Kalau bandar narkoba tidak ada yang diamankan. Kebanyakan pemakai dan kurir saja. Mungkin karena Kota Prabumulih ini hanya jadi perlintasan dan bukan tempat bandar,” kata Topik.

Topik mengatakan, bukti perkara narkoba tersebut terdiri dari jenis ganja sebanyak 3 paket  dengan berat 46,45 gram, pil ekstasi seberat 7,5 gram atau sebanyak 17,5 butir, dan sabu sebanyak 257 paket dengan berat 357,932 gram.

“Barang bukti itu sudah kami musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Topik menjelaskan, dari sisi barang bukti, perkara narkoba mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau jumlah perkaranya hampir sama. Cuma dari sisi jumlah barang bukti yang disita memang lebih banyak,” tuturnya.

Sementara itu Sekretsris Daerah (Sekda) Pemkot Prabumulih, Elman ST MM mengungkapkan pemerintah kota siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Prabumulih. “Sosialisasi terus kami lakukan dengan pembagian pamflet, penyuluhan dan program lainnya,” pungkasnya.