KAI Divre III dan OPKA Sumsel Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Divre III Palembang bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih pada hari Sabtu (18/5). 


Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara yang benar saat melewati perlintasan sebidang. Selain itu, KAI Divre III dan OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan dan kereta api. 

"Pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Aida.

Aida juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"KAI Divre III terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan komunitas pencinta kereta api untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin di perlintasan KA," kata Aida.

Aida mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. "Dengan perjalanan kereta api yang aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman," tutup Aida.