Kadishub Sumsel: Urus Izin Jangan dengan Calo

Kadishub Sumsel, Ari Narsa. (ist/rmolsumsel.id)
Kadishub Sumsel, Ari Narsa. (ist/rmolsumsel.id)

Praktik percaloan dalam pengurusan izin masih terjadi di Sumsel. Terbukti dari diringkusnya bekas pimpinan parpol di Sumsel, Yusmah Reza alias Reza (39) oleh Polda Sumsel lantaran kasus penipuan dan penggelapan pengurusan perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa di Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan izin apapun. “Urus izin jangan pakai calo. Kami selalu mendorong itu,” ujar Ari saat usai menghadiri reses anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II kota Palembang di Aula Dinas Perhubungan Sumsel, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan, saat ini pengurusan perizinan telah menggunakan sistem online melalui progam Online Single Submission (OSS). “Segalanya sudah dipermudah. Bahkan melalui OSS, itu tidak perlu bertemu langsung. Asalkan persyaratannya lengkap itu bisa jalan,” ujarnya.

Terkait pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa, Ari mengaku tidak terlalu mengetahui kasus tersebut. “Dimana, kapan, tidak tahu aku,” ucapnya.

Sebelumnya Anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap mantan pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Reza ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari lalu dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Effendi Chandra (65) setelah tidak memenuhi janjinya dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa di Kementerian Perhubungan.

Kasus ini terjadi bulan Juli 2019 silam. Saat itu korban bermaksud mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa miliknya Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Termasuk juga pengamanan operasional selama enam bulan terhitung per 1 Agustus 2019. Untuk keperluan tersebut, korban bertemu tersangka yang mengaku bisa mengurus perizinan tersebut hingga selesai.

Setelah disepakati, korban beberapa kali diminta tersangka untuk memberikan hingga Rp1,7 miliar guna kelancaran pengurusan izin.