Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Gedung Baru SMA Negeri 2 OKU Selatan

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel  Joko Edi Purwanto menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 OKU Selatan. (Handout)
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel  Joko Edi Purwanto menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 OKU Selatan. (Handout)

Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca rugikan negara ratusan juta rupiah.


Satu orang tersangka baru kali ini, adalah Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel  Joko Edi Purwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, penetapan terhadap tersangka Joko berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Atas penetapan tersebut, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," katanya, Kamis (30/5).

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari OKU Selatan terlebih dahulu menahan dua orang tersangka yakni berinisial I selaku pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.

Serta, satu orang lainnya sebagai konsultan pengawas pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial AP.

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman dikonfirmasi saat itu menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024 lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dikatakannya, nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan mencapai  Rp2,2 miliar.

"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp. 719.681.378,62," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasi Pidsus keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024.

Keduanya, masih kata Kasi Pidsus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Diungkapkannya alasan kedua tersangka dilakukan penahanan,  karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.