Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka e-Warong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady saat melakukan gelar perkara dugaan korupsi E-Warong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady saat melakukan gelar perkara dugaan korupsi E-Warong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan status tersangka terhadap Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial MS alias M atas dugaan korupsi kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) yang merupakan program dari Kementerian Sosial tahun anggaran 2020-2022.


"Penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut sehingga menetapkan satu orang tersangka berinisial M jenis kelamin perempuan berusia 55 tahun dan pekerjaan sebagai PNS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady, Senin (21/8) .

Menurutnya M merupakan pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. 

"Adapun modus yang dilakukan M ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," katanya.

Menurutnya dari 16 e-Warong ini, seluruhnya hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat. 

"Kalau dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu bisa mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk program masyarakat tidak mampu," katanya.

Selanjutnya, modus yang dilakukan M ini adalah dia menerima "sesuatu" berbentuk uang tunai kurang-lebih hampir puluhan juta dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-Warong. 

"Yang modus nya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk pemanfaatan penerima manfaat dalam e-Warong tersebut tetapi yang dilakukan M ini dia menerima awalnya sampai Rp 90 juta hampir," katanya.

Selanjutnya yang kedua, ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp 300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.

"Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumen yang dijadikan barang-bukti.

Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik. 

“Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," katanya.

Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.

 

"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," katanya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.

Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.

"Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e-Warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," katanya.