Jual Narkoba di Pinggiran Sungai Musi, IRT Ditangkap

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah menunjukkan barang bukti yang disita dari seorang IRT yang berjualan narkoba di pinggiran Sungai Musi. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah menunjukkan barang bukti yang disita dari seorang IRT yang berjualan narkoba di pinggiran Sungai Musi. (Ist/rmolsumsel.id)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap anggota Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang karena nekat berjualan narkoba.


Rahayu (31) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur III, ditangkap di rumahnya Jumat (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mendapati lalu menyita satu paket sabu seberat 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening kecil, satu buah ponsel merek Oppo, dan satu pipet plastik.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan sungai Musi tepatnya di kawasan perairan Pasar Kuto.

“Kemudian anggota kita bersama Unit Gakkum Sat Polairud melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari (10/9) dan menangkap pelaku di kediamannya,” kata Andi, Jumat (10/9).

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berusaha untuk menghilangkan barang bukti narkoba dengan membuangnya. Namun petugas dengan sigap berhasil mencegah dan mengamankan barang bukti tersebut. Bahkan dari penggeledahan lebih lanjut, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba lainnya di dalam dinding kamar pelaku.

Tersangka Rahayu dengan suara lirih mengakui perbuatannya menjual narkoba. Hal itu dilakukan karena disuruh suaminya.

“Barang (narkoba) itu dapat dari Igam dan laki aku di daerah Boombaru. Itu barang titipan mereka untuk dijual,” tutur Rahayu.