Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, Senin (9/9).
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin siang (9/9).
Saksi yang dipanggil, yakni GL (Grenata Louhenapessy) selaku Executive Vice President Divisi Regulasi PT PLN Persero. Saksi Grenata juga sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 17 Februari 2023 lalu.
Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Richard bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dua orang lainnya itu adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
- Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK