Berdalih istri sedang hamil tua, SA(48) nekat mencabuli anak kandungnya berinisial NS yang masih berusia delapan tahun dan berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
- Lecehkan IRT Penjaga Warung, Kakek Berusia Setengah Abad Ditangkap Polisi
- Berobat di RS Bhayangkara Palembang, Alasan Polisi Tidak Hadirkan Dokter Mahyuddin Saat Pres Rilis
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
Baca Juga
Peristiwa ini terbongkar setelah pelaku Saiful diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00WIB.
Berdasarkan data dihimpun, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi di rumahnya di kawasan Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (4/10) sekitar pukul 14.00WIB.
Terbongkarnya bermula ketika korban NS bercerita kepada kakak perempuannya FR (22), bahwa sakit di bagian kemaluan saat buang air kecil.
Setelah didesak, korban NS bercerita bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya memasukan jari ke kemaluan dia. Selanjutnya, FR menceritakan kejadian tersebut ke ibunya MR.
Merasa tidak terima, MR pun melaporkan perbuatan bejat pelaku ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, usai menerima laporan korban pihaknya pun melakukan penyelidikan kejadian itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Iwa ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11) siang.
Iwan menjelaskan, dari pengakuan tersangka nekat mencabuli korban karena istri sedang hamil tua serta keseringan menonton film porno.
"Dari pengakuan tersangka satu kali mencabuli korban, namun akan tetap kita lakukan penyelidikan. Kira-kira seperti itulah (gara-gara nonton film porno," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Saiful hanya bisa tertunduk malu. Tak banyak mengeluarkan kata, dia hanya mengaku khilaf. "Khilaf pak, cuma satu kali," kata dia singkat.[DP]
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR