Isi Solar di SPBU Rambang Niru Muara Enim Wajib Beli Dexlite, Warga Mengeluh

Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 24.311.142 Rambang Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim  yang mewajibkan beli solar wajib isi dexlite terlebih dahulu. (Eko Jurianto/RMOLSumsel.id)
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 24.311.142 Rambang Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim yang mewajibkan beli solar wajib isi dexlite terlebih dahulu. (Eko Jurianto/RMOLSumsel.id)

Pengendara mobil yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 24.311.142 Rambang Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim dibuat bingung.


Pasalnya, SPBU yang terletak dipinggir jalan lintas ini memberlakukan aturan pengisian solar yang berbeda. Dimana pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengisi BBM Dexlite sebelum mengisi solar.

Diduga, hanya pengendara yang kenal dengan petugas SPBU dapat langsung melakukan pengisian BBM solar secara langsung dan juga diduga untuk penimbunan dan penjualan kembali atau niaga para oknum-oknum nakal.

"Kalau mau isi solar, harus isi Dexlite lebih dahulu pak. Untuk mobil roda empat minimal isi 5 liter. Sedangkan roda enam minima 6 liter, dan yang jumlah rodanya 10 minimal 10 liter atau Rp 100 ribu Dexlite," ujar Putra petugas SPBU tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan tersebut merupakan aturan dari Pertamina yang diberlakukan sejak sepekan terakhir. "Itu aturan dari Pertamina pak. Sudah berlaku seminggu ini di SPBU kami, kalau yang lain kami tidak tahu," jelasnya kepada pengendara.

Hal itu dikeluhkan Samsil (30), pengendara yang mengaku bingung dengan adanya aturan tersebut. Karena, sejauh ini tidak pernah membaca dan mendengar adanya aturan seperti itu dari Pertamina ataupun pemerintah.

"Aturan SPBU seperti ini aneh. Karena kita mau isi BBM subsidi, tapi diwajibkan terlebih dahulu mengisi BBM non subsidi. Secara logika tidak masuk akal. Kami minta Pertamina bertindak. Kalau memang ada aturannya kita terima," keluh warga Kabupaten PALI.

Senada dikatakan Agung (28), pengendara mobil lainnya yang juga mengaku bingung dengan adanya aturan yang berbeda di SPBU tersebut. "Pertamina mesti memberi teguran atau sanksi terhadap SPBU ini, karena setahu saya tidak boleh ada aturan sendiri seperti itu," tambahnya.