IRT di Lubuklinggau Terlibat TPPO

Tersangka Sulastri ditangkap Tim Macan Linggau dalak kasus tindak pidana perdagangan orang.(foto Istimewa)
Tersangka Sulastri ditangkap Tim Macan Linggau dalak kasus tindak pidana perdagangan orang.(foto Istimewa)

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan Sulastri (50) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Sulastri diketahui menampung para orang yang akan disalurkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja lokal di Batam dan Malaysia. 

Dari lokasi penampungan yang berada di RT 4, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, polisi mengamankan dua orang saksi yang hendak berangkat yakni  Bastiar dan Eko.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, lokasi penampungan tersebut terbongkar setelah adanya informasi yang menyebutkan terdapat satu rumah yang beraktifitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.

Selanjutnya, mereka pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap dan mendatangi rumah yang dijadikan tempat penampungan.

"Saat di rumah penampungan itu anggota menemukan saksi Bastiar dan saksi Eko yang sudah ditampung oleh Sulastri selama 1 minggu yang sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik yang ada dj Batam, Provinsi Kepulauan Riau," kata Robi, Sabtu (17/6).

Hasil interograsi, tersangka Sulastri mengakui bahwa baru tiga tahun ini berkecimpung sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sulastri pun pernah bekerja di Batam hingga akhirnya bisa memahami cara menjadi loker penyalur tenaga kerja. 

Disamping itu juga tersangka mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja dengan rincian dua kali ke Malaysia dan 38 kali ke Batam. 

“Untuk satu orang Sulastri mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 3,5 juta dari penerima tenaga kerja,”jelas Kasat. 

Lebih lanjut, Sulastri tidak dapat menunjukan perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT.  Lalu tidak ada tempat perizinan kerja.

Tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan berbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia).

"Sebagian penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku,”ujarnya.