Ini Tarif Baru Angkot Palembang

Ilustrasi Angkot Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Angkot Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang telah menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) di Palembang. Untuk umum, tarif angkit dipatok sebesar Rp4.900 atau naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp4.000. Sementara untuk pelajar sebesar Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.500. 


Penyesuaian tarif tersebut ditetapkan, Rabu (7/9), dalam rapat antara Dishub Kota Palembang dengan Paguyuban sopir angkot se-Kota Palembang. 

Kepala Seksi lalu-lintas kota Palembang Dishub Kota Palembang  Arif mengatakan, kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.

“Ya setelah kita melakukan rapat tersebut, ini secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kita kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban supir se kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis pertalit,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat  yang sama Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati – Ampera Abdul Rozak mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat, karena kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.

“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan supir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” tutupnya.