RMOLSumsel. Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian Tersangka Harun Masiku memaparkan temuan mereka hari ini, Rabu (19/2/2020), setelah tiga minggu bekerja sejak dibentuk 31 Januari 2020.
- UMKM Didorong Maksimalkan Niaga Elektronik untuk Go Internasional
- Pemerintah Buka Penawaran SWR003, Imbal Hasil 5,05 Persen per Tahun
- Sektor Pertanian Dorong Pertumbuhan Kepesertaan Koperasi di Sumsel
Baca Juga
Tim gabungan ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Syofian Kurniawan mengatakan, tim gabungan yang bersifat independen tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air. Selain itu beberapa hal yang diperiksa yakni rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT Angkasa Pura II, data Log Personal Computer (PC) konter Imigrasi Kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server pusat data keimigrasian Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan pihak terkait.
"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim) pada Ditjen Imigrasi," ucap Syofian Kurniawan saat konferensi pers di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Ketidaksinkronan tersebut kata Syofian diakibatkan perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga, kedatangan tersangka KPK Harun Masiku ke Indonesia memang benar pada tanggal 7 Januari 2020.
"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Syofian.
Selain itu, tim gabungan ini kata Syofian juga telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa data yang tidak terkirim tersebut bukan hanya terjadi pada tanggal 7 Januari, melainkan sejak 23 Desember 2019. Baca Juga Kemenkumham Resmi Terbitkan Permen Penghentian Bebas Visa China
"Data tidak terkirim ke server lokal dan ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi URL pada saat melakukan upgrading Simkim V.1 ke Simkim V.2 tanggal 23 Desember 2019," jelasnya. [ida]
- Mahasiswa Desak Munas Kadin Ditunda, Ini Alasannya
- Libur Panjang Hari Raya Nyepi, 9 Ribu Tiket KA di Divre III Sudah Terjual
- Pemerintah Tanggung PPN Properti di Bawah Rp2 Miliar, BTN Sambut Positif