Dorong Masyarakat Taat Pajak, Herman Deru: Jangan Dijadikan Beban

Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau pelayanan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel usai menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi, Kamis (10/3). (Humas Provinsi Sumsel/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru meninjau pelayanan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel usai menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi, Kamis (10/3). (Humas Provinsi Sumsel/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak dan melaporkannya secara rutin setiap tahun.  


Hal itu disampaikan Deru saat menyampaikan sambutan pada kegiatan pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sekaligus menyampaikan bukti elektronik SPT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  (Kanwil DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel, Kamis (10/3).

Deru mengatakan, pajak merupakan sesuatu yang sering dianggap beban oleh masyarakat. Padahal pajak merupakan kewajiban di mana dalam pembayaran pajak itu memberikan manfaat dan kontribusi pada negara dan daerah.

“Masyarakat kita butuh literasi, bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara dan jangan dijadikan beban,” ujar Deru.

Deru mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk membiasakan diri agar menjadikan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan membayar pajak menjadi andil dalam membangun negara dan daerah,” tuturnya.

Deru mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel yang tetap over target realisasi pajak di tengah pandemi.

“Ini berhasil di dalam program kerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi patuh sehingga targetnya tercapai. Meskipun di masa pandemi, angka kepatuhan Sumsel di atas rata-rata 105 persen. Ini sesuatu yang luar biasa,” tukas Deru.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah mengatakan, pajak adalah amanah kepada seluruh warga negara bukan semata-mata beban kepada masyarakat. Pajak merupakan perwujudan kecintaan kepada negara.

Menurut Romadhaniah, peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak sangat penting dalam pencapaian target penerimaan pajak.

“Seyogianya ada korelasi positif antara peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Mengingat peran pajak lebih dari 70 persen dari penerimaan negara dalam APBN. Pencapaian realisasi penerimaan akan sangat berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil untuk daerah,” terangnya.

Romadhaniah menyampaikan, tahun 2021 pencapaian penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Babel mencapai 102,87 persen. Untuk Sumsel capaian pajak 105,19 persen atau mengalami pertumbuhan 20,6 persen dari tahun sebelumnya.

“Untuk target penerimaaan Kanwil DJP Sumsel dan Babel di tahun 2022 meningkat 0,6 persen menjadi Rp15,5 triliun yang mana sebelumnya di tahun 2021 sebesar Rp15,41 triliun. Kami masih meyakini bahwa kami bisa mencapai 100 persen,” ucapnya.