Dalam Waktu Dekat Pengemplang Pajak Sawit akan Setor Rp189 Triliun ke Negara

Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

Negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.


Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto, menekankan bahwa Presiden akan memaksa pengemplang pajak sawit agar menyetorkan uang ke negara.

Dia memastikan, dalam waktu dekat para para pengusaha pengemplang pajak tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

"Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," ujar Hashim di Jakarta, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.

Melalui kebijakan penguatan pengawasan perpajakan yang dilakukan oleh Kementerian Penerimaan Negara, pemerintah Prabowo akan mendapatkan tambahan penerimaan negara senilai Rp 50 triliun tiap tahunnya.

Menurut Hashim, para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di Tanah Air.

Isu pengusaha sawit mengemplang pajak awalnya diiembuskan oleh Hashim Djojohadikusumo sendiri pada acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Jakarta, pada 7 Oktober 2024 lalu.

Menurut penuturan Hashim, kebocoran pajak Rp300 triliun tersebut karena ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan belum membayar pajak.

Menurut Hashim, pemerintah baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto akan berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu potensi pajak yang akan dikejar pemerintah adalah pajak dari para pengusaha sawit tersebut.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), organisasi yang membawahkan para pengusaha perkebunan kelapa sawit, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Gapki siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.