Ingin Punya Mobil, Jajang dan Doni Dihukum Mati

Kepingin punya mobil membuat Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) nekat melakukan apa saja. Mereka merampok driver taksi online dengan cara sangat sadis.


Tidak ada perbuatan dosa yang tidak berbalas. Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Itu berarti Jajang dan Doni tetap dijatuhi hukuman mati.

"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut seperti dikutip dari JPNN, Minggu (5/4/2020).

Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.

Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.

"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayat korbannya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.

Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.

Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas. [ida]