Home Industri Miras Oplosan di Desa Gasing Dibongkar Polda Sumsel, Ribuan Botol Miras Diamankan 

Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus home industri Miras Oplosan Mansion House merk Whisky dan Vodka/RMOL
Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus home industri Miras Oplosan Mansion House merk Whisky dan Vodka/RMOL

Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus home industri Miras Oplosan Mansion House merk Whisky dan Vodka disalah satu rumah di Jalan Tanjung Api-Api, tepatnya di Gasing Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin


Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan Suliyanto alias Yanto (38) sebagai pembuat sekaligus pengedar miras oplosan. Dari tangan Suliyanto ditemukan miral merek Whisky dan Vodka sebanyak 30 dus atau sebanyak 3.310 botol. 

Tersangka Suliyanto ditangkap di Jalan Lintas Timur, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 27 Oktober 2022 saat akan memasarkan miras oplosan racikannya tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE mengatakan tersangka diamankan anggota Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus saat melintas mengendarai mobil jenis Kijang LGX di Jalan Lintas Timur, Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Anggota mencurigai mobil yang dikendarai pelaku lalu disetop setelah disetop anggota menggeledah bawaan dan ditemukan dus berisi botol miras,"ujarnya kepada wartawan saat merilis kasusnya Jumat 11 November 2022 siang. 

Dikatakan Hadi, setelah didalami pelaku diketahui memproduksi miras oplosan di salah satu rumah di Desa Gasing, Tanjung Api api, Kecamatan Banyuasin dari rumah inilah anggota kembali menemukan barang bukti miras oplosan 1872 botol minuman keras yang diproduksi tersangka. 

"Dari pengakuan tersangka ia sudah memproduksi dan menjual miras oplosan hasil racikannya sendiri selama delapan bulan. Miras oplosan pelaku di pasarkan diwilayah Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta,"tambah Hadi. 

Lebih lanjut dikatakan Hadi, tersangka Yanto ini, pemilik sekaligus peracik serta memasarkan langsung miras hasil racikannya sendiri. 

"Miras yang diproduksi tersangka dalam satu bulan mencapai 100 dus atau 4.800 botol. Selama delapan delapan bulan miras yang berhasil diproduksi mencapai 3.400 botol,"bebernya.

Masih dikatakan Hadi, pihaknya gencar memberantas peredaran miras oplosan tidak lain untuk melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya minum miras oplosan. "Yang kedua untuk mencegah tindakan anarkis dalam orang orang mengkonsumsi miras. Maka dari itu, kami selalu melakukan pengawasan mulai dari perizinan sampai tingkat produksi miras oplosan,"pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Suliyanto mengakui ia sudah delapan bulan memproduksi miras oplosan di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Miras oplosan yang diproduksinya diraciknya dengan campuran alkohol 14 sampai 15 persen. 

"Miras oplosan ini saya pasarkan ke pedagang kami lima dengan harga 350 ribu per dus nya. Sebelum dipasarkan miras ini saya coba dulu setelah itu baru saya pasarkan sendiri,"tutupnya.