Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktik pembuatan minuman alkohol oplosan, yang dibuat di pabrik rumahan (home industri) di perumahan Nusantara, Blok A1, RT 09, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, Kamis (20/1) lalu
- Ribuan Botol Miras Dilindas Alat Berat
- Pengungkapan Home Industri Miras Oplosan di Sumsel, Dijual ke Enam Wilayah dengan Omset Ratusan Juta per Bulan
- Home Industri Miras Oplosan di Desa Gasing Dibongkar Polda Sumsel, Ribuan Botol Miras Diamankan
Baca Juga
Dari penggeladahan itu, Tim opsnal Unit 4, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan 46 dus yang berisikan ribuan botol miras oplosan. Saat digerebek, penyewa rumah sekaligus pemilik home industry Robby Sugara bin Abu Lahab (33), tengah meracik minuman beralkohol (mikol) palsu dan tanpa izin edar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Saipudin mengatakan, pihaknya membongkar kasus praktik miras opolosan yang sudah berjalan sudah 5 bulan beromzet puluhan juta rupiah.
"Dimana tersangka Robi Sugara ini membuat atau produksi miras dengan membuat sendiri. Kemudian miras tersebut di pasarkan di Sumatera Selatan dan Bengkulu," katanya.
Selama lima bulan beroprasi tersangka ini mungkin sudab ratusan botol sudah di produksinya botol dipasarkan, dalam satu dus ia menjual seharga Rp 450.000 ribu. Daftar penjualan di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Baturaja bisa menjual 50 dus satu Kabupaten.
"Tersangka ini bisa mempasarkan barang tersebutke luar satu Kabupaten bisa menjual 50 dus kota berisikan 48 botol yang sudah di raciknya," katanya.
Barly menambahkan,miras tersebut akan diserahkan ke labolaturium untuk mengecek kadar kesalamat apa bilang diminum oleh orang. Walau isi miras tersebut hanya menggunakan air putih akohol tetap di cek terlebih dahulu.
"Tersangka mengaku belajar otodidak dari kawannya dan dipasarkan di sebagian besar wilayah di Sumsel hingga keluar seperti ke Bngkulu. Dengan omzet setiap kali pengiriman antara Rp 4-5 juta," jelasnya.
Daerah yang menjadi pangsa pasar dari mikol palsu produksi tersangka Robby ini diantaranya Indralaya, Baturaja, Muara Enim, Prabumulih, Palembang hingga Bengkulu.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan