Dukungan terhadap Raperda Marga menjadi Perda disampaikan Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Namun Joncik mengingatkan Perda Marga yang merupakan inisiatif DPRD Sumsel itu nantinya lebih mengatur soal kebudayaan bukan pemerintahan.
- Joncik Muhammad Nakhodai PAN Sumsel 2025–2030, Gantikan Iskandar yang Empat Periode
- Gantikan Iskandar, Joncik Muhammad Jadi Nahkoda Baru PAN Sumsel
- Ketegangan Warnai Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang, HBA Pertanyakan Keabsahan Bola Undian
Baca Juga
“Kalau kita bermimpi kembali ke sistem marga, akarnya masih panjang, karena strukturnya sudah rusak akibat diimplementasikannya UU Nomor 5/1979 tentang desa. (Kalau marga diterapkan) Tatanan yang sudah terbentuk sekarang habis galo, artinya Kades dak katek lagi, berkaitan dengan Dana Desa kemano narok-nya. Jadinya merekonstruksi total lagi,” kata Joncik, Minggu (20/2).
Menurut Joncik, sebenarnya sistem marga sangat bagus. Namun hal itu habis dengan penyeragaman yang menganggap seluruh Indonesia sama dengan Jawa melalui UU Nomor 5/1979 tentang desa.
“Matinya kekhasan lokal, potensi lokal, budaya lokal, keragaman lokal disebabkan oleh UU Nomor 5/ 1979. Dampaknya timbullah persoalan-persoalan seperti konflik perkebunan. Kalau masih pakai konsep marga, saya yakin tidak ada saling klaim lahan perkebunan, batas marga akan selesai, karena kekuasaan Pesirah itu luar biasa. Eksekutif, legislatif dan yudikatif ada di tangan mereka. Tapi itu tinggal catatan sejarah, kalau kita mau mengembalikan (marga) seperti semula butuh energi luar biasa,” paparnya.
Oleh karena itu, Joncik lebih setuju kalau mau dihidupkan lagi sistem marga bukan dalam bentuk pemerintahan tapi dari sisi budaya.
“Itu runutnya Undang-Undang Simbur Cahaya, betul-betul ada kekhasan marga dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,” tutur Joncik.
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan