Hidupkan Kembali Marga di Sumsel, Joncik Muhammad: Bukan dalam Pemerintahan tapi Budaya

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Dukungan terhadap Raperda Marga menjadi Perda disampaikan Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Namun Joncik mengingatkan Perda Marga yang merupakan inisiatif DPRD Sumsel itu nantinya lebih mengatur soal kebudayaan bukan pemerintahan.


“Kalau kita bermimpi kembali ke sistem marga, akarnya masih panjang, karena strukturnya sudah rusak akibat diimplementasikannya UU Nomor 5/1979 tentang desa. (Kalau marga diterapkan) Tatanan yang sudah terbentuk sekarang habis galo, artinya Kades dak katek lagi, berkaitan dengan Dana Desa kemano narok-nya. Jadinya merekonstruksi total lagi,” kata Joncik, Minggu (20/2).

Menurut Joncik, sebenarnya sistem marga sangat bagus. Namun hal itu habis dengan penyeragaman  yang menganggap seluruh Indonesia sama dengan Jawa melalui UU Nomor 5/1979 tentang desa.

“Matinya kekhasan lokal, potensi lokal, budaya lokal, keragaman lokal disebabkan oleh UU Nomor 5/ 1979. Dampaknya timbullah  persoalan-persoalan seperti konflik perkebunan. Kalau masih pakai konsep marga, saya yakin tidak ada saling klaim lahan perkebunan, batas marga akan selesai, karena kekuasaan Pesirah itu luar biasa. Eksekutif, legislatif dan yudikatif ada di tangan mereka. Tapi itu tinggal catatan sejarah, kalau kita mau mengembalikan (marga) seperti semula butuh energi luar biasa,” paparnya.

Oleh karena itu, Joncik lebih setuju kalau mau dihidupkan lagi sistem marga bukan dalam bentuk pemerintahan tapi dari  sisi budaya.

“Itu runutnya Undang-Undang Simbur Cahaya, betul-betul ada kekhasan marga dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,” tutur Joncik.