Heboh Video Dukungan untuk Cabup Petahana, Puluhan Kades di OKU Timur Diperiksa Bawaslu

Bawaslu OKU Timur melakukan pemeriksaan Kades terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada/ist
Bawaslu OKU Timur melakukan pemeriksaan Kades terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada/ist

Dugaan perbuatan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten OKU Timur, ternyata tak hanya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Puskesmas Belitang II dan Totorejo saja.


Aksi tidak sportif dengan melakukan deklarasi secara terang-terangan mendukung calon petahana juga dilakukan oleh sekitar 30 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur

Bahkan, puluhan Kades tersebut melakukan deklarasi menyatakan siap menjadikan bupati petahana menjabat kembali di periode kedua, dilakukan di ruang pertemuan rumah Dinas Bupati OKU Timur dan disaksikan langsung Bupati Ir H Lanosin.

Video deklarasi Kades tersebut menyebar luas di dunia maya dan media sosial yang tentu saja menuai kritikan tajam netizen. Sebab seorang Kades yang harus netral dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada, justru mencederai pelaksanaan pesta demokrasi dengan berpihak pada salah satu pasangan calon.  

Terlihat dalam video Kades Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur, Rahmanto dengan lantang  memimpin dan mengajak Kades yang lain untuk menyatakan dukungan terhadap calon petahana sekaligus Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin. 

Menyikapi hal itu, Bawaslu OKU Timur memanggil dan memeriksa Camat Buay Madang Timur, Muhammad Andre SIP dan seluruh Kades yang terlibat dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai Minggu hingga Selasa (15-17) September 2024 di Kantor Bawaslu OKU Timur.

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP ketika dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Camat dan seluruh Kades yang ada di Kecamatan Buay Madang Timur. 

"Sekarang sedang dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya nanti akan diverifikasi dan akan ditetapkan melanggar atau tidaknya," ujar Sunarto, Selasa (17/9).

Terpisah, Ketua LSM KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin SSos, sangat mengutuk aksi Kades yang tidak netral tersebut. 

Menurutnya, para Kades  tersebut telah melanggar aturan-aturan  yang ada dan mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten OKU Timur. Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 Tentang Desa sudah dikangkangi oleh puluhan Kades di OKU Timur. 

"Bawaslu  harus tegas untuk menyikapinya, jika memang tidak bisa untuk menindaknya lebih baik mundur saja sebagai komisioner," tegasnya.