Hati-hati! Yang Urus Dana Covid-19 Bisa Dihukum Mati

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan berbagai pihak, yang berniat mencolong dana penanggulangan pandemi Covid-19. Mereka diingatkan untuk tak melanjutkan niat jahat itu.


Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, koruptor yang ngentit atau mencuri dana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

Dalam keterangan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.

“KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,” ujar Firli.

Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.

“Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” demikian Firli Bahuri. [ida]