Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan berbagai pihak, yang berniat mencolong dana penanggulangan pandemi Covid-19. Mereka diingatkan untuk tak melanjutkan niat jahat itu.
- Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT RMK Energy Tbk (RMKE)
- Oknum Karyawan BANK BRI KCP 'Ngamuk' Usai Diprotes Wartawan Pilih Kasih Layani Nasabah
- Giliran Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Rugi Ratusan Miliar
Baca Juga
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, koruptor yang ngentit atau mencuri dana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam keterangan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.
“KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,” ujar Firli.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.
“Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” demikian Firli Bahuri. [ida]
- Bapak Bejat di Pagar Alam, Gerayangi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
- Paus Fransiskus Lagi Berkunjung, Polri Amankan 2 Terduga Teroris
- Pengawas Kebun Kelapa Sawit Diancam Dengan Sajam, Polisi Diminta Tangkap Pelaku