Penghalangan kerja wartawan terulang lagi. Kali ini dilakukan oleh oknum karyawan BANK BRI KCP Tais Kabupaten Seluma terhadap Alsoni Mukhtiar wartawan RMOLBengkulu.id
- Pemukulan Anggota Satlantas, Tersangka Mengaku Dipengaruhi Minuman Keras
- Laporan Aremania Ditolak, Polda Jatim Dinilai Abaikan Perintah Kapolri
- Suap Proyek OKU, Kadin PUPR Sampai Anggota DPRD jadi Tersangka
Baca Juga
Kejadian ini bermula saat masyarakat antre ke Teller untuk melakukan transaksi, tiba-tiba ada 2 orang nasabah langsung ke Teller untuk melakukan transaksi tanpa mengikuti antrean.
"Kenapa yang dua itu langsung saja tanpa antre," kesal salah satu masyarakat yang ikut antrean, Kamis (3/11).
Menanggapi hal tesebut, wartawan RMOLBengkulu.id mencoba menanyakan kepada salah satu Teller yang bertugas terkait 2 nasabah yang transaksi ke Teller tanpa mengikuti antrean.
"Itu nasabah prioritas kita Pak, untuk keterangan lebih lanjut silakan Bapak langsung ke Pimpinan kita," kata salah satu Teller.
Wartawan RMOLBengkulu.id langsung meminta izin kepada Satpam BANK BRI untuk dipertemukan kepada salah satu pimpinan dan Satpam mengarahkan kepada salah satu karyawan.
Akan tetapi wartawan mendapatkan perilaku tidak mengenakan. Bahkan hampir bentrok dan handphone wartwan hampir sempat dirampas oleh oknum karyawan BANK BRI.
"Saya tidak suka direkam ya, kalau mau wawancara kan harus izin dulu, saya tidak bersedia dan kamu hapus video itu, kata oknum karyawan Bank BRI dengan nada tinggi," pungkasnya.
Padahal jelas didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang-halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
- Breaking News: Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 6,4
- Bukan Hanya Bank Bengkulu, Samsat Ternyata Juga Dipalak Rohidin Mersyah
- Buron 4 Tahun, Pelaku Begal Mobil Ambulans di Bengkulu Diringkus Polisi