Deputi Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para pengedar maupun bandar narkoba harus dijatuhi hukuman berat.
- Pertamina Diberi Waktu Satu Bulan untuk Laporkan Hasil Investigasi Kebakaran Depo Plumpang
- Berkas Dilimpahkan, Mantan Kadinkes Prabumulih Segera Disidang
- Arena Sabung Ayam di Palembang Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Pemain dan Motor
Baca Juga
Selain itu, Arman Depari mengusulkan, mereka harus dimiskinkan, dengan menerapkan UUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan.
Arman Depari mengatakan, pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.
"Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Penangkapan sabu tersebut, Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merek Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
- Lagi, Eksekutor Pelaku Perampokan Agen BRIlink di Palembang Tertangkap
- Tersandung Kasus Lahan Tol, Oknum Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara
- Residivis Kambuhan Berulah Lagi, Todong dan Kuras Harta Sopir Truk