Berkas Dilimpahkan, Mantan Kadinkes Prabumulih Segera Disidang 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Prabumulih melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Prabumulih melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr Happy Tedjo Tjahyono yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kepastian itu didapat setelah berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5). Dari pantauan, satu bundel berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Prabumulih yang diterima petugas Panitera Tipikor PN Palembang M Yamin SH MH.

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan,  bahwa berkas tersebut telah selesai diperiksa oleh panitera Tipikor dan dinyatakan lengkap.

“Untuk selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang saja dari Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Dalam  perkara ini tersangka Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka Happy Tedjo Tjahyono ini, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara.

Dari persidangan itu, terungkap sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp81 juta, lalu Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina senilai Rp13 juta, serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta.

Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif. Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi, tidak disalurkan.