Ma'at (46) ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Kawasan Cambai, Prabumulih, Sumsel. Lantaran, membuka bisnis totalisator ilegal sejak satu tahun terakhir.
- Lawatan ke Luar Negeri, KPK Batal Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- KPK Tahan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
- David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Begini Kondisinya
Baca Juga
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan pihaknya telah sering mendapatkan informasi terkait sepak terjang tersangka Ma'at ini. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan sistem jemput bola untuk mencari calon pemasang totalisatior ilegal ini. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Kota Prabumulih.
"Biasanya tersangka membuka bisnisnya ini tiga hari yaitu, Senin, Kamis dan Minggu. Tersangka juga telah beroperasi selama satu tahun," katanya, Jumat (29/10).
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 juta, dua unit ponsel beserta kartu sim yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, sistem totalisator ilegal ini yaitu para pemasang akan memberikan nomor kepada tersangka. Kemudian, dia akan menampung nomor tersebut dan menunggu nomor yang keluar yang nantinya diumumkan melalui channel youtube. Jika nomor yang dipasang pelanggannya sesuai maka akan langsung dibayar.
"Untuk pelanggannya sendiri tetangga sekitar rumah saja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasa 303 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
- Cik Ujang Terima 'Pinangan' Herman Deru Sebagai Balon Wakil Gubernur Sumsel
- BPBD Sumsel Catat 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir, Ratusan KK Mengungsi
- Maju Sebagai Bacagub Sumsel, Holda Akui Sudah Ada Pihak yang Dekati Dirinya