Ma'at (46) ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Kawasan Cambai, Prabumulih, Sumsel. Lantaran, membuka bisnis totalisator ilegal sejak satu tahun terakhir.
- Usut TPPU Koruptor PDPDE Sumsel, Kejagung Periksa Istri dan Anak Muddai Madang
- Verifikasi Lapangan Zona Integritas, Tim Penilai Mandiri Itjen Apresiasi Inovasi Lapas Martapura
- Hendak Transaksi Narkoba, Warga Desa Tanjung Diringkus Polres Muara Enim
Baca Juga
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan pihaknya telah sering mendapatkan informasi terkait sepak terjang tersangka Ma'at ini. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan sistem jemput bola untuk mencari calon pemasang totalisatior ilegal ini. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Kota Prabumulih.
"Biasanya tersangka membuka bisnisnya ini tiga hari yaitu, Senin, Kamis dan Minggu. Tersangka juga telah beroperasi selama satu tahun," katanya, Jumat (29/10).
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 juta, dua unit ponsel beserta kartu sim yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, sistem totalisator ilegal ini yaitu para pemasang akan memberikan nomor kepada tersangka. Kemudian, dia akan menampung nomor tersebut dan menunggu nomor yang keluar yang nantinya diumumkan melalui channel youtube. Jika nomor yang dipasang pelanggannya sesuai maka akan langsung dibayar.
"Untuk pelanggannya sendiri tetangga sekitar rumah saja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasa 303 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk