Hendak Transaksi Narkoba, Warga Desa Tanjung Diringkus Polres Muara Enim

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Apes dialami Apri (37) , warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dia harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan sementara Mapolres Muara Enim lantaran diringkus saat hendak bertransaksi narkoba di depan sebuah bengkel di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Tanjung, Kamis (15/8) pukul 00.30 WIB. 


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dan satu unit handphone merk VIVO Y15s. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 

"Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Halim Kesumo dalam press release pada Senin (26/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan. 

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Apri di depan bengkel di Desa Simpang Tanjung. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat 1,10 gram dari tangan kanan tersangka.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merk VIVO Y15s. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Halim Kesumo menambahkan, pelaku Apri akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan pelaku. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.