Hanya 130 dari 1.255 Bacaleg Sumsel yang Memenuhi Syarat 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel. Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan bahwa hanya 130 dari total 1.255 bacaleg yang memenuhi syarat.


Selama proses verifikasi, KPU Sumsel juga menemukan bahwa 21 bacaleg terdaftar ganda baik dalam internal partai maupun eksternal partai. Selain itu, terdapat 4 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg. Temuan ini menimbulkan keprihatinan terkait integritas dan kualitas calon yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif mendatang.

Hendri Almawijaya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa dari 1.255 bacaleg terdaftar, hanya 130 orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Sisanya, sebanyak 1.125 bacaleg perlu melakukan perbaikan administrasi dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023," katanya.

Hendri juga mengungkapkan bahwa bacaleg yang terdaftar ganda eksternal adalah calon yang diusung oleh lebih dari satu partai, sementara bacaleg yang terdaftar ganda internal mendaftar di dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. 

"Temuan ini menunjukkan adanya kekurangan dalam koordinasi antara partai politik yang mencalonkan bacaleg tersebut," tambahnya.

Proses perbaikan administrasi ini hanya dapat dilakukan sekali, dan jika terdapat kesalahan atau kekurangan pada saat perbaikan, bacaleg tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

KPU Sumsel telah mendorong partai politik untuk berkomunikasi intensif dengan tim kampanye dan melakukan perbaikan yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Beberapa masalah yang ditemui selama verifikasi administrasi antara lain perbedaan nama dengan data dalam sistem informasi pencalonan (silon), nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data dalam silon, serta perbedaan nama dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU Sumsel berharap agar para bacaleg dapat segera memperbaiki kekurangan tersebut untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPU juga melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari 22 bakal calon yang mendaftar, hanya 3 orang yang memenuhi syarat, sementara sisanya perlu melakukan perbaikan dengan memasukkan NIK pada sistem aplikasi. KPU Sumsel menekankan bahwa perbaikan administrasi bagi calon DPD RI tidak bersifat mendesak.

Kepatuhan terhadap persyaratan administrasi yang ketat merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan integritas bacaleg yang akan mewakili masyarakat dalam pemilihan legislatif. 

"KPU Sumsel tetap berkomitmen untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan transparan serta mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta pemilu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," pungkasnya.