Ratusan buruh yang tergabung kedalam Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim,terdiri dari serikat buruh di delapan perusahaan, Selasa (13/10/2020), berkumpul di halaman DPRD. Kedatangan mereka terkait disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin lalu.
- Kolaborasi BINDA Sumsel dan Lapas Kelas IIB Sekayu, Ratusan Warga Binaan Suntik Vaksin Booster
- Keluarkan Gas Beracun Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Tim Gabungan Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam
- Pj Sekda OKU Diduga Gunakan Belanja Media Untuk Keperluan di Luar Operasional
Baca Juga
Ketua FSBBM Rahmansyah menyampaikan permintaan dukungan DPRD Kabupaten Muara Enim atas penolakan buruh terkait UU Cipta Kerja ini.
"Dewan merupakan wakil rakyat, maka itu kami dari buruh sebagai rakyat yang telah mempercayakan suara kami kepada para anggota dewan sekalian untuk memberikan dukungan penolakan terkait UU Omnibus Law ini,"ungkapnya.
Lanjut Rahmansyah hak-hak buruh yang tergredasi pada UU Cipta Kerja ini, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, pesangon hilang dan penghargaan masa kerja tidak ada.
” UU ini sangatlah merugikan hak-hak para pekerja, karena itu kami melakukan aksi unjuk rasa ini dengan harapan kami DPRD Muara Enim mendukung kami dan menolak pemberlakuakuan UU Omnibuslaw ini dengan membuat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada DPR RI,” tegas Rahmansyah.
Adapun jumlah massa yang turun dalam aksi tersebut sekitar 200 orang dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP. Tidak lama berorasi di depan DPRD Muara Enim sejumlah perwakilan buruh ini diterima ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki beserta anggota DPRD Muara Enim lainnya.[ida]
- Pemkot Palembang Raih Penghargaan SAKIP Awards 2024, Satu-Satunya Di Sumsel
- 4 Wilayah di Sumsel Berpotensi Terdampak Hujan Deras
- HMI OKU Nilai Polri Gegabah Tangani Kasus Firli Bahuri