Lebih Ringan, Mantan Kades Ini Divonis 5 Tahun Bui

Mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kahirudin, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang dipimpin oleh Adi Prasetyo, SH., MH.


Kepastian vonis tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari OKU Johan Ciptadi, SH., kepada awak media, Selasa (13/10/2020).

“Terdakwa Kahirudin hari ini divonis 5 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” kata Johan Ciptadi.

Menurut Johan, dalam sidang yang dilaksanakan secara online itu majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Kahirudin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain vonis 5 tahun penjara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp.404.737.761.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tambah Johan.

Menurut Johan putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda yang Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp.404.737.761, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, SH, Ariandana, SH dan Ari Dody Wijaya, SH menyatakan pikir-pikir.

“JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa,” pungkas Johan. [ida]