Pj Sekda OKU Diduga Gunakan Belanja Media Untuk Keperluan di Luar Operasional

wak media menanyakan keberadaan Pj Sekda OKU kepada stafnya, Selasa (27/6).(Amizon/RmolSumsel)
wak media menanyakan keberadaan Pj Sekda OKU kepada stafnya, Selasa (27/6).(Amizon/RmolSumsel)

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dharmawan Irianto, diduga menggunakan belanja langganan untuk surat kabar dan majalah sebesar Rp 159.454.000 demi kepentingan operasional di luar anggaran.


Hal itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dimana kondisi itu berlangsung saat Dharmawan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU pada Tahun Anggaran (TA) 2022.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja langganan surat kabar dan majalah di Bapenda, menunjukkan bahwa terdapat transfer untuk pembayaran langganan tersebut ke rekening pribadi pegawai Bapenda yang dilakukan beberapa kali.

Bahkan, hasil konfirmasi ke pegawai yang bersangkutan menyatakan bahwa belanja tersebut sebenarnya tidak terealisasi dan uang yang ditransfer diambil Kembali oleh Kepala Bapenda.

Sementara, berdasarkan keterangan Kepala Bapenda, membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional di luar anggaran.

Dalam LHP BPK itu pun menyatakan, bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sebenarnya sebesar Rp 159.454.000.

Pj Sekda OKU Dharmawan sempat dilakukan upaya untuk konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun, hingga kini ia belum memberikan respons apapun. 

Anggota DPRD OKU dari Komisi III, MS Tito, ketika dikonfirmasi awak media, sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kita tidak bisa mengatakan salah atau benar tindakannya. Tapi kalau memang ada aturan yang dilanggar, kita serahkan ke penegak hukum,” ujar Tito.

Menurutnya, DPRD OKU sebagai lembaga yang mengawasi akan segera mempertanyakan langsung hal itu ke instansi terkait. “Kita akan tanyakan langsung ke BKAD,”ujarnya.