Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa utama Kopda Bazarsah.
- Keluarga Korban Tolak Maaf, Tuntut Hukuman Mati untuk Oknum TNI Penembak Tiga Polisi
- Mengantuk saat Jalani Sidang, Terdakwa Penembakan Polisi di Lampung Kopda Bazarsah Berkali-kali Ditegur Hakim
- Ayahku Gugur Saat Bertugas: Kisah Putri Kapolsek Negara Batin yang Menyentuh Hati
Baca Juga
Sidang berlangsung Senin (16/6/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Sebanyak 12 saksi dihadirkan Oditur Militer, termasuk tiga anggota TNI: Peltu Yun Heri Lubis, Koptu Rizal Mukti Antara, dan Koptu Zulkarnain. Satu saksi lainnya hadir secara daring melalui video conference.
Salah satu momen paling emosional dalam persidangan terjadi saat Peltu Yun Heri Lubis—yang juga terdakwa dalam kasus perjudian sabung ayam—menangis di hadapan majelis hakim.
Ia mengakui keterlibatannya dalam pengelolaan arena sabung ayam ilegal bersama Kopda Bazarsah, yang menjadi lokasi awal tragedi penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selama ini hubungan saya sangat baik dengan Pak Lusiyanto, bahkan saya sudah menganggap beliau seperti keluarga,” ucap Yun Heri terbata-bata sambil menyeka air mata.
Yun Heri, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan yang terjadi.
“Ini salah besar. Saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, suasana sidang sempat menegang saat Ketua Majelis Hakim menegur keras Kopda Bazarsah karena kembali terlihat mengantuk meski sudah diberi peringatan sebelumnya.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim di awal sidang. "Siap, sehat," jawab Kopda Bazarsah. "Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang," tegas hakim memperingatkan.
Namun saat satu per satu saksi memberikan kesaksian, Kopda Bazarsah kembali tertangkap terlihat memejamkan mata. Hal itu langsung mengundang kemarahan hakim.
"Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up!" ujar hakim dengan suara tinggi.
Perilaku Kopda Bazarsah dinilai mencoreng wibawa sidang dan menunjukkan sikap tak serius atas proses hukum terhadap perbuatannya, yang telah merenggut nyawa tiga aparat kepolisian.
Sebagai informasi, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait praktik perjudian sabung ayam. Meski demikian, keterlibatannya dinilai memiliki andil besar atas eskalasi konflik yang berujung tragedi.
- Keluarga Korban Tolak Maaf, Tuntut Hukuman Mati untuk Oknum TNI Penembak Tiga Polisi
- Mengantuk saat Jalani Sidang, Terdakwa Penembakan Polisi di Lampung Kopda Bazarsah Berkali-kali Ditegur Hakim
- Ayahku Gugur Saat Bertugas: Kisah Putri Kapolsek Negara Batin yang Menyentuh Hati