Bidpropam Polda Sumsel Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Polres Prabumulih

Gedung Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira dan empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.


Kelima anggota tersebut diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pria berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kabupaten Muara Enim, yang sebelumnya terjaring dalam razia narkoba di sebuah tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, pada Rabu (23/5/2025).

Dalam razia tersebut, CS bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk CS.

RT, istri dari CS, menyebut bahwa suaminya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi setelah diamankan. "Suami saya diamankan, lalu ada permintaan sejumlah uang dari oknum polisi. Kami merasa tekanan ini tidak semestinya terjadi,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tengah berlangsung. 

“Laporan pelapor sudah diterima Propam. Proses pemeriksaan sedang berjalan secara profesional. Kami berkomitmen mengusut tuntas demi mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Dadan Wahyudi menegaskan pihaknya telah memulai langkah hukum terhadap laporan tersebut. “Laporan telah masuk dan sedang diproses sesuai prosedur. Mohon masyarakat memberikan ruang bagi kami untuk bekerja secara objektif,” katanya.

Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya jika terbukti bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran oleh aparat melalui saluran resmi yang telah disediakan.