Sebanyak sepuluh Anggota DPRD Muara Enim menjalani sidang perdana terkait, kasus korupsi penerimaan fee pada paket 16 proyek pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Kesepuluh dewan tersebut dihadirkan langsung melalui virtual dari Rutan KPK Jakarta, Jum,at (21/1).
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan
Baca Juga
Adapun kesepuluh anggota dewan yang didakwa yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, tim Jaksa KPK Rikhi B Maghaz SH MH merinci sejumlah uang yang dinimati masing-masing terdakwa, diantaranya dari Indra Gani diduga menerima uang Rp 460.000.000, Ishak Joharsah Rp300.000.000, Piardi Rp200.000.000, Subahan Rp200.000.000, Mardiansah Rp200.000.000, Fitrianzah Rp200.000.000, Marsito Rp200.000.000, Muhardi Rp200.000.000, Ari Yoca Setiaji Rp200.000.000, dan Ahmad Reo Kosuma Rp200.000.000.
"Kesepuluh anggota DPRD ini diduga turut menerima uang suap dari empat paket proyek PUPR Muara Enim dengan nilai total uang Rp 2,3 miliar lebih," ujar Rikhi saat diwawancarai usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Husni Chandra meminta persidangan digelar secara offline karena sering terkendala jaringan. Selain itu pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan para terdakwa dari Jakarta ke Palembang.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline, karena menyangkut jaringan yang sering sering macet," ujarnya.
Sebelumnya, sepuluh tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yakni menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan ketua DPRD Aries HB, lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman.
Kemudian, KPK kembali menetapkan wakil bupati Muara Enim kala itu, Juarsah, sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, dan naik menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan, bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu, diduga menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi.
Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung