Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Air Salek Banyuasin

Barang bukti yang diamankan polisi/ist
Barang bukti yang diamankan polisi/ist

Seorang pria berinisial Nana Suganda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Makarti Jaya pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 


Pelaku diciduk di wilayah Jalur 6 Jembatan 2, Desa Salek Jaya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Merespons laporan itu, tim opsnal Polsek Makarti Jaya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat itu langsung kita tindaklanjuti. Setelah diselidiki, anggota mendapati pria mencurigakan yang diduga kuat terlibat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Suhendri, didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat berbeda-beda yakni, dua paket seberat 0,83 gram, satu paket seberat 0,14 gram, dan lima paket seberat 0,40 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dompet hijau, celana jeans, satu unit motor Honda CBR 150, dan skop sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Suhendri.