Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin (4/11) siang.
- Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek 61 Tahun Asal Muba Masuk Penjara
- Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Polres Pagar Alam Janji Libas Mafia Pangan
- Laporan Pencemaran Nama Baik Jalan di Tempat, Mantan Karyawan PT Andritz Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel
Baca Juga
Rusdi dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP yang dilaporkan oleh tetangganya, Broeri.
Tidak hanya Rusdi, putri Rusdi bernama Reni juga divonis empat bulan penjara atas kasus yang sama. Tak terima dengan putusan ini, kuasa hukum Rusdi, Zulfatah, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami akan mengajukan banding karena hukuman ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Klien kami tidak terbukti melakukan pemukulan, hanya merangkul. Luka yang dialami korban pun disebabkan oleh gigitan anaknya sendiri,” ungkap Zulfatah.
Fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti visum yang diajukan Broeri. Menurut Zulfatah, korban mengaku tidak pernah ke puskesmas untuk visum, dan dokter yang mengeluarkan visum juga membenarkan bahwa pelapor tidak pernah datang ke puskesmas.
Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika istri Rusdi, Rusmi, mencabut tanaman keladi di halaman rumah pelapor. Istri pelapor, Juwita, mengklaim bahwa tanaman tersebut miliknya dan menegur Rusmi dengan keras. Pertengkaran antara keluarga ini kemudian berujung pada perkelahian fisik antara Reni dan Broeri.
Dalam pertikaian tersebut, Rusdi diduga memukul telinga Broeri menggunakan kayu hingga menimbulkan luka robek, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut memasuki tahap banding, dengan harapan pihak Rusdi mendapatkan keadilan lebih lanjut di Pengadilan Tinggi Palembang.
- Pungli, Lima Oknum Satgas Covid-19 Pemkab Ogan Ilir Ditangkap
- 46 Orang Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran
- Peras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Tiga Oknum LSM WRC Ditangkap