Habis Masa Tahanan, Mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri Bebas

Mantan Walikota Palembang Mularis Djahri/net
Mantan Walikota Palembang Mularis Djahri/net

Mantan Calon Walikota Palembang tahun 2018-2023 yang juga pengusaha perkebunan Mularis Djahri dibebaskan dari tahanan Polda Sumatera Selatan, Senin (17/10) sore tadi.


Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven. Menurutnya alasan pembebasan kliennya tersebut lantaran habis masa penahanan.

"Ini lagi ngantar beliau ke kediamannya nanti minta izin dulu pada mereka langka apa yang diambil, yang jelas sore tadi sekitar pukul 17.20 WIB pengeluaranan tahanan bapak Mularis karena habis masa penahanannya," kata Alex Noven melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Direktur PT Campang Tiga (PT CT) Mularis Djahri (MD) sejak Senin (20/6/2022).

Ditangkapnya Mularis Djahri terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT Campang Tiga tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.

Mularis ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT. Campang Tiga 2003-2016 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.