Gugatan Izin Penimbunan Keramasan Kandas, KAPL Ajukan Banding ke PTUN Medan

Lokasi penimbunan keramasan di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang/ist
Lokasi penimbunan keramasan di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang/ist

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya menjatuhkan Putusan No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tanggal 13 Agustus 2021  terkait gugatan Pembatalan Surat Izin Walikota Palembang Nomor: 503/IL/0002/DPMPTSP-PPL/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kawasan Baru Terpadu Keramasan Palembang yang diajukan oleh Andreas Okdi Priantoro (penggugat I), Ismail  (penggugat II) dan Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) (penggugat III)  melalui tim hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Turiman, SH dan Yuliusman, SH.


Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai penggugat I dan penggugat II selaku indvidu masyarakat Kota Palembang tidak mempunyai kepentingan dan legal standing untuk mengajukan gugatan karena tidak berada didekat wilayah tanah objek sengketa dan tidak bias membuktikan adanya kerugian yang dialami.

Sedangkan Penggugat III selaku organisasi tidak mempunyai legal standing karena dalam anggaran dasarnya tidak ditemukan tujuan untuk membela kepentingan lingkungan dan tidak adanya aktivitas  penggugat III selama 2 tahun secara berkesinambugan.

 Oleh karenanya majelis hakim  memutuskan eksepsi tergugat  dan tergugat II intervensi terkait dengan kedudukan hukum para penggugat diterima dan memutuskan gugatan Para penggugat tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, Andreas Okdi Priantoro, Ismail dan Sumsel Budget Center (SBC) selaku para penggugat sekaligus anggota Komite Aksi Penyelamat Lingkungan, Jumat ( 20/8) secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi  (PT) Tata Usaha Negara (TUN) di Medan melalui PTUN  Palembang yang diwakili kuasanya Turiman, SH dan Yuliusman, SH.

Pilihan upaya hukum banding dilakukan selain dengan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN  Palembang juga didasarkan pada pandangan, pendirian dan sikap antara lain  komitmen untuk terus berpartisipasi mendorong pemerintah daerah mewujudkan tata kelola dan pembangunan yang berbasis lingkungan hidup.

“Secara sederhana terlihat, pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, utamanya mengenai kepentingan dan legal standing para penggugat sangatlah sumir, tidak cermat, tidak teliti serta tidak mempedomani prinsip-prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan,” kata tim hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Turiman, kemarin.

Sebagaimana yang diatur dalam Bab II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 36/KMA/SK/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang perberlakukan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup maupun preseden  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan izin lingkungan yang telah ada sebelumnya.

Mengingat putusan tersebut  mengikat para pihak yang bersengketa (inter pares) juga mengikat secara public (ergaomnes) maka tim Hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan mengajak seluruh masyarakat, pegiat lingkungan hidup khususnya di Kota Palembang-Sumatera Selatan untuk terus mendukung, mengawasi jalannya perkara ini.

"Bersama-sama  melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kota Palembang-Sumatera Selatan," katanya.