Sebanyak 55 alumni Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2019–2020 mengaku jadi korban pembatalan ijazah secara sepihak oleh pihak kampus.
- Kajari Lahat Dicopot, Kasi Penkum Kejati Sumsel: Pemeriksaan Oleh Jamwas Belum Final
- Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Euro
- Polemik Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Berlanjut, Heriyanti Dibawa ke RS Ernaldi Bahar
Baca Juga
Hal itu muncul setelah status kelulusan mereka di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) berubah dari Lulus menjadi Mahasiswa Aktif.
Kuasa hukum para alumni, Conie Pania Putri, menegaskan kliennya baru menyadari ijazah mereka tak berlaku lagi setelah mengecek data secara mandiri di PDDIKTI. Tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kampus.
"Ada dugaan kuat ijazah mereka dicabut atau dibatalkan sepihak. Ini jelas merugikan banyak pihak, apalagi sebagian klien kami sudah gunakan ijazah itu untuk lanjut studi S3 atau mengurus SK PNS," ujar Conie saat ditemui wartawan, Senin (16/6/2025).
Didampingi rekannya, M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, Conie mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke pihak UKB untuk klarifikasi. Namun, jawaban tertulis dari Rektor UKB hanya menyebut bahwa seluruh keputusan kampus sudah sesuai aturan perundang-undangan, tanpa menjelaskan nasib ijazah alumni secara gamblang.
"Surat balasan itu sama sekali tidak menyentuh pokok permasalahan. Sampai hari ini, ijazah para alumni tetap tidak bisa dipakai. Ini mencoreng nama baik mereka dan menghancurkan masa depan yang sudah dirintis," tegas Conie.
Ia menambahkan, hanya satu dua alumni yang pernah dipanggil kampus, itu pun secara lisan dan tidak mewakili seluruh korban. Padahal, jumlah yang terdampak diduga jauh lebih banyak dari 55 orang.
Dampak pembatalan ijazah tersebut sangat serius. Beberapa alumni yang tengah menempuh program doktoral (S3) langsung dicoret dari data kampus tujuan karena ijazah magister mereka tak lagi valid. Ada juga yang gagal diangkat menjadi PNS atau tak bisa mengajukan kenaikan pangkat.
"Ijazah ini bukan sekadar kertas, tapi syarat sah karier dan masa depan. Pencabutan sepihak seperti ini sama saja mencabut hak hidup mereka," kata Conie.
Pihaknya menduga kebijakan pembatalan ijazah itu merupakan buntut dari hasil evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menemukan kejanggalan dalam proses perkuliahan di UKB.
Dalam evaluasi tersebut, menurut Conie, muncul dua rekomendasi yakni menutup permanen UKB atau membatalkan ijazah mahasiswanya.
Sementara itu, Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, tak menampik adanya pembatalan ijazah. Ia menyebut keputusan itu diambil menyusul sanksi administratif berat dari Kemendikbudristek yang dijatuhkan pada Agustus 2024.
"Benar, ada evaluasi yang menyatakan beberapa perkuliahan tidak sesuai undang-undang. Sebagai bentuk tanggung jawab, ijazah dibatalkan," kata Fika.
Namun ia membantah jika kampus mengambil keputusan secara sepihak. "Kami sudah undang alumni secara resmi dua kali. Karena banyak yang di luar kota, kami gelar Zoom Meeting. Jadi, ini sudah melalui prosedur," jelasnya.
Sebagai kompensasi, UKB menawarkan kuliah ulang gratis bagi alumni yang terdampak. "Kami sudah koordinasi dengan L2DIKTI dan disepakati bahwa perkuliahan ulang boleh dilakukan secara daring. Ini bentuk tanggung jawab kami," ujar Fika.
- Ijazah Alumni Magister UKB Dibatalkan, DPRD Sumsel Dorong DPR RI Turun Tangan
- Aktif Kembali, LLDIKTI Minta UKB Penuhi Capaian IKU
- Status Pembinaan Belum Dicabut, Mahasiswa UKB Palembang Ancam Demo Jika Tak Diwisuda