Gugatan Dicabut, Konflik PA Sekayu dan Advokat di Muba Selesai

Konflik antara Pengadilan Agama Sekayu dengan Asosiasi Advokat Muba dinyatakan selesai/ist
Konflik antara Pengadilan Agama Sekayu dengan Asosiasi Advokat Muba dinyatakan selesai/ist

Konflik antara Pengadilan Agama Sekayu dengan Asosiasi Advokat Muba dinyatakan selesai. Hal itu terjadi setelah Asosiasi Advokat Muba mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sekayu beberapa waktu lalu. 


Perseteruan antara kedua belah pihak itu terjadi setelah Pengadilan Agama Sekayu mengeluarkan Surat Edaran No: W6-A7/1206/HK.05/VIII/2021 pada 5 Agustus lalu. Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 9 poin yang dinilai merugikan pada Advokat. 

Diantaranya, Adanya larangan para advokat untuk melakukan transaksi dengan klien di dalam area Pengadilan Agama Sekayu dan tidak diperkenankannya para advokat membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu dengan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung. 

"Ini sebagai tindak lanjut kesepakatan keramaian yang kita capai. Kemarin kita akui ada sedikit kesalahpahaman," ujar Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Waluyo, S.Ag., M.H.I, Kamis (14/10). 

Dikatakan Waluyo, Surat Edaran yang fungsi dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu, bertujuan untuk mendukung sepenuhnya fungsi para advokat yang ada di PA Sekayu dalam memberikan jasa hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Surat edaran itu telah kita cabut pada 9 Agustus lalu," kata dia. 

Lebih lanjut, Waluyo mengatakan, para Advokat mendukung pembangunan zona integritas yang dilakukan pihaknya di Pengadilan Agama Sekayu untuk meraih predikat WBK dan WBBM. "Kedua belah pihak sepakat mewujudkan Peradilan yang bersih dan berwibawa," ucap dia. 

Dalam kesempatan itu pula, Waluyo, memastikan, seluruh proses yang ada di Pengadilan Agama Sekayu tidak dipungut biaya apapun. "Kita bangun adalah SDM di Pengadilan Agama Sekayu untuk memberikan pelayanan yang prima. Tidak ada sedikit pungutan diluar aturan, sehingga masyarakat yang datang tidak dirugikan," tegas dia. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Advokat Muba, Inda Fikri, S.H, mengatakan, pihaknya sepakat meningkatkan komunikasi demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta tercapainya pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kita sepakat untuk mencabut gugatan terkait surat edaran tersebut. Dengan adanya perdamaian ini kita harapkan kedepannya dapat berjalan baik. Karena kita ingin Pengadilan yang bersih," tandas dia.