Gubernur Sumsel Wajib Jalankan SK Mendagri Soal Pj Bupati Muba

Mendagri Tito Karnavian/ist/rmolsumsel.id
Mendagri Tito Karnavian/ist/rmolsumsel.id

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru diambang sanksi, hal itu lantaran hingga kini orang nomor satu di Sumatera Selatan ini belum melantik Pj Bupati Musi Banyuasin, Minggu (22/5).


Sebelumnya Sekda Musi Banyuasin Apriyadi  segera dilantik sebagai Pj Bupati Muba setelah sehari sebelumnya sudah menerima SK Mendagri menyusul telah habisnya masa jabatan Plt Bupati Beni Hernedi. 

Atas dasar itu pula, Gubernur harusnya melantik Apriyadi sesuai dengan SK Mendagri hal ini agar tidak terjadi kekosangan jabatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Namun tanda-tanda itu belum terlihat hingga malam ini. 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara (HTN) asal Universitas Sriwijaya, Dr Febrian SH MS mengatakan, apabila Gubernur Sumsel Herman Deru tidak melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Muba berdasarkan SK Mendagri bisa saja Gubernur Sumsel mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri.

"Bisa saja disanksi, polemik ini tidak perlu terjadi karena suatu jabatan itu tidak boleh kosong. Apalagi sudah jelas mendapatkan SK dari Mendagri," katanya dihubungi RMOL Sumsel, Minggu (20/5).

“Kalaupun ada administrasi yang kurang dan akan dilakukan SK Plh seharusnya SK Gubernur untuk Plh Bupati Muba sudah ada dan disiapkan sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Herman Deru mengatakan untuk pelantikan tidak harus hari ini, karena hari ini hari Minggu juga. Terlebih juga harus dilengkapi secara administrasinya.

“Tidak harus hari ini, karena hari ini hari Minggu. Tapi secara hukum Sekda sebelum dilantik jadi Pj boleh jadi Plh dulu,” katanya singkat.